Bentuk Satgas Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Prabowo Tunjuk Airlangga Hartarto Sebagai Ketua

LintasWarganet.com – 18 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada hari Senin menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas Ekonomi). Keputusan tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Satgas.

Satgas ini bertujuan mempercepat pelaksanaan kebijakan dan program strategis yang dapat menstimulasi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) serta menciptakan lapangan kerja baru. Fokus utama meliputi peningkatan investasi, penguatan rantai pasok dalam negeri, digitalisasi UMKM, serta optimalisasi sumber daya energi.

  • Struktur Satgas: Ketua (Airlangga Hartarto), Wakil Ketua, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Bappenas.
  • Ruang Lingkup Kerja: Penyusunan roadmap akselerasi, monitoring indikator pertumbuhan, koordinasi lintas sektoral, serta pelaporan bulanan kepada Presiden.
  • Target: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahunan menjadi minimal 5,5% dalam tiga tahun ke depan dan menurunkan tingkat pengangguran di bawah 4%.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara sektor publik dan swasta serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan agenda percepatan ekonomi. Ia menambahkan bahwa Satgas akan beroperasi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, serta mengedepankan penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan.

Airlangga Hartarto, dalam sambutannya, menyatakan komitmen penuh untuk memimpin Satgas dengan mengoptimalkan kebijakan yang sudah ada serta merumuskan inisiatif baru yang responsif terhadap dinamika global. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Pengawasan dan evaluasi kinerja Satgas akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Sekretariat Negara, dengan laporan hasil evaluasi disampaikan secara berkala kepada Presiden dan publik.