LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Bea Cukai wilayah Maluku menegaskan kembali kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal yang masuk melalui layanan paket kiriman domestik. Langkah ini diambil seiring dengan lonjakan perdagangan digital yang mempermudah penyelundupan barang terlarang.
Petugas bea cukai mengidentifikasi bahwa jaringan penyelundup kini memanfaatkan platform e‑commerce dan layanan pengiriman cepat untuk mengirimkan rokok tanpa izin ke konsumen akhir. Karena paket‑paket tersebut sering kali berukuran kecil dan tersembunyi di antara barang-barang lain, deteksi menjadi tantangan tersendiri.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai Maluku melakukan beberapa inisiatif strategis:
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi pemindaian X‑ray pada titik masuk paket di kantor pos dan gudang logistik.
- Melakukan koordinasi intensif dengan Penyedia Jasa Telekomunikasi (PJT) demi pertukaran data pengiriman real‑time.
- Meningkatkan pelatihan aparat bea cukai dalam mengidentifikasi tanda‑tanda penyelundupan rokok, termasuk pengecekan label, kode batang, dan kemasan yang tidak standar.
- Menggalang kerjasama dengan kepolisian dan otoritas daerah untuk penindakan cepat bila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Bea Cukai menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menutup celah regulasi yang dapat dimanfaatkan penyelundup. Pemerintah daerah Maluku juga diminta mendukung program edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta implikasi hukum bagi pelaku.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan alur peredaran rokok legal dapat tetap terjaga, sementara peredaran barang ilegal melalui paket domestik dapat diminimalisir.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet