Bapenda Bekasi Sisir Reklame untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi kembali menggerakkan program penyisiran reklame di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menegakkan kepatuhan pajak daerah serta meningkatkan penerimaan yang dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah.

Tim penyisiran terdiri atas petugas Bapenda, aparat pemerintah daerah, dan tenaga ahli bidang perizinan. Mereka melakukan inspeksi menyeluruh pada papan iklan, neon box, dan media promosi luar ruang lainnya. Setiap lokasi yang teridentifikasi akan dicek keabsahan izin, tarif pajak yang dikenakan, serta kepatuhan pelaporan.

Langkah-langkah utama penyisiran

  • Identifikasi lokasi: Menggunakan data GIS dan laporan masyarakat untuk memetakan titik reklame.
  • Verifikasi izin: Memeriksa dokumen izin usaha dan surat keputusan pajak.
  • Penilaian tarif: Menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan ukuran, lokasi, dan jenis reklame.
  • Pembinaan wajib pajak: Memberikan edukasi dan bantuan pengisian SPT bagi pemilik reklame yang belum melaporkan.
  • Penegakan hukum: Menindak tegas pelanggaran dengan denda atau pencabutan izin.

Hasil sementara menunjukkan adanya peningkatan jumlah reklame yang terdaftar secara resmi. Selain itu, Bapenda mencatat pertumbuhan pendapatan pajak daerah sebesar 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini diharapkan dapat mendukung alokasi dana untuk infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial di Kabupaten Bekasi.

Program penyisiran ini juga membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat, terutama dalam bidang pengawasan dan administrasi perizinan. Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.