LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Profesor Romli Ilirman, pakar hukum tata negara, menolak tuduhan bahwa ia tidak bersikap independen terkait tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 18 tahun bagi Nadiem Makarim. Menurut Romli, permintaan hukuman tersebut merupakan bentuk keputusasaan aparat penuntut setelah menghadapi hambatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pendiri Gojek tersebut.
Kasus yang sedang diproses mengacu pada dugaan penyalahgunaan dana publik pada masa Nadiem menjabat sebagai Menteri. Jaksa menilai bahwa bukti‑bukti yang ada cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman berat, sehingga mereka mengajukan permohonan pidana penjara selama 18 tahun. Romli menegaskan bahwa penetapan hukuman semacam itu tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan politik dan tekanan publik, melainkan harus didasarkan pada penilaian independen.
Berikut beberapa poin utama yang diungkapkan Romli dalam pernyataannya:
- Independensi penuntut harus dijaga, tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk lembaga politik.
- Tuntutan hukuman yang ekstrem dapat mencerminkan kelelahan atau keputusasaan jaksa dalam mengungkap kasus yang kompleks.
- Proses peradilan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar mencari kemenangan politik.
Reaksi dari kalangan hukum lain beragam. Sebagian mengakui adanya tekanan politik dalam kasus‑kasus berprofil tinggi, sementara yang lain menilai bahwa bukti yang ada memang cukup untuk mengajukan tuntutan berat. Publik pun menunjukkan keprihatinan, dengan sejumlah warga menilai proses hukum harus transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.
Ke depannya, proses persidangan diperkirakan akan mempertemukan argumen-argumen hukum yang mendalam, termasuk pembuktian penggunaan dana serta pertanggungjawaban administratif. Semua pihak menunggu hasil akhir yang diharapkan dapat menegaskan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet