LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah membentuk Tim Ahli Waktu dan Anggaran (AHWA) yang bertugas mengkoordinasikan proses seleksi calon anggota Majelis Masyayikh (Masmiy) periode 2026-2031. Tim ini akan melaksanakan seluruh tahapan seleksi, mulai dari verifikasi dokumen, tes kompetensi, hingga penetapan rekomendasi akhir kepada Menteri Agama.
Berikut susunan lengkap Tim AHWA yang ditunjuk:
| No | Nama | Jabatan | Latar Belakang |
|---|---|---|---|
| 1 | Prof. Dr. Ahmad Zainuri, MA | Ketua Tim | Guru Besar Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri |
| 2 | Dr. Siti Nurul Aini, S.Si. | Sekretaris | Pakarskala Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam |
| 3 | Ir. H. Yusuf Hamzah, M.Sc. | Anggota | Pengawas Kementerian Agama Bidang Pengelolaan Keuangan |
| 4 | Ustadz Abdul Karim, Lc. | Anggota | Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas |
| 5 | Dr. Rina Kurniawati, Ph.D. | Anggota | Peneliti Senior Lembaga Penelitian Islam |
| 6 | Dr. Muhammad Ali, M.Pd. | Anggota | Dosen Fakultas Tarbiyah, Universitas Muhammadiyah |
| 7 | H. Ahmad Fauzi, S.Pd. | Anggota | Kepala Sekolah Menengah Agama (SMA) Negeri |
Proses seleksi calon anggota Majelis Masyayikh 2026-2031 akan dilaksanakan oleh Tim AHWA melalui beberapa tahap utama:
- Pendaftaran dan Pengumpulan Dokumen: Calon anggota mengirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen legal, termasuk ijazah, sertifikat keahlian, dan surat rekomendasi.
- Verifikasi Administratif: Tim memeriksa keabsahan dokumen, memastikan tidak ada konflik kepentingan, serta menilai kepatuhan terhadap persyaratan minimal usia dan masa kerja.
- Ujian Kompetensi: Calon mengikuti serangkaian tes tertulis dan wawancara yang menilai pengetahuan agama, pemahaman hukum Islam, serta kemampuan kepemimpinan.
- Penilaian Lapangan: Observasi praktik keagamaan di lembaga tempat calon bekerja, termasuk penilaian kontribusi dalam kegiatan dakwah dan pendidikan.
- Rekomendasi dan Persetujuan: Hasil penilaian disusun dalam laporan rekomendasi yang diserahkan kepada Menteri Agama untuk keputusan final.
Seluruh tahapan seleksi akan berlangsung di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, dengan jadwal yang direncanakan selesai pada kuartal ketiga 2025. Hasil akhir diharapkan dapat memperkuat kualitas Majelis Masyayikh, badan yang berwenang memberikan fatwa, bimbingan hukum Islam, serta memfasilitasi kebijakan keagamaan nasional.
Dengan pembentukan Tim AHWA yang beranggotakan para ahli lintas sektoral, Kemenag menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi, sehingga Majelis Masyayikh 2026-2031 dapat menjalankan mandatnya secara optimal.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet