Badan Gizi Nasional Suspend 1.256 SPPG di Indonesia Timur karena Tidak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
Badan Gizi Nasional Suspend 1.256 SPPG di Indonesia Timur karena Tidak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Badan Gizi Nasional Suspend 1.256 SPPG di Indonesia Timur karena Tidak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa mulai 1 April 2026, operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara. Keputusan ini diambil karena sejumlah SPPG tidak terdaftar dalam Sistem Layanan Haji dan Sumbangan (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.

Alasan penangguhan

  • Ketidakterdaftaran pada SLHS mengindikasikan kurangnya koordinasi dengan regulasi nasional.
  • Absennya IPAL menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan tidak menjamin kebersihan sanitasi pada fasilitas pelayanan gizi.

Dampak bagi masyarakat

Penutupan sementara SPPG dapat mengurangi akses masyarakat, terutama di daerah terpencil, terhadap layanan gizi penting seperti pemantauan gizi anak, ibu hamil, dan penyuluhan pola makan sehat.

Tindakan selanjutnya

  1. BGN memberikan masa tenggang bagi SPPG yang bersangkutan untuk melengkapi pendaftaran SLHS dan membangun atau memperbaiki IPAL.
  2. Jika persyaratan dipenuhi, BGN akan mempertimbangkan pencabutan suspend dan mengembalikan layanan.
  3. Pengawasan lebih ketat akan diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan berkolaborasi dengan BGN untuk mempercepat pemenuhan standar, sehingga layanan gizi dapat kembali beroperasi secara optimal.