Babel Raih Indeks Reformasi Hukum Istimewa 2025 dengan Predikat AA
Babel Raih Indeks Reformasi Hukum Istimewa 2025 dengan Predikat AA

Babel Raih Indeks Reformasi Hukum Istimewa 2025 dengan Predikat AA

LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diumumkan sebagai penerima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 dengan predikat tertinggi AA oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkum). Penghargaan ini menilai kinerja pemerintah daerah dalam penyusunan, penerapan, dan evaluasi regulasi yang mendukung iklim investasi dan kepastian hukum.

IRH 2025 menilai 34 indikator yang terbagi dalam tiga bidang utama: regulasi, implementasi, dan pengawasan. Pada bidang regulasi, Babel mencatat skor 92, sedangkan pada implementasi dan pengawasan masing-masing memperoleh skor 88 dan 90. Total skor 90, menempatkan Babel pada posisi teratas di antara 34 provinsi lainnya.

Bidang Skor
Regulasi 92
Implementasi 88
Pengawasan 90
Total 90

Gubernur Babel, Basuki Tjahaja Purnama, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pencapaian ini merupakan bukti komitmen daerah dalam mempercepat proses perizinan, meminimalkan birokrasi, serta meningkatkan transparansi.

Beberapa langkah strategis yang diungkapkan antara lain:

  • Penyederhanaan prosedur perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Provinsi.
  • Pembentukan satuan kerja khusus untuk monitoring regulasi dan pelaporan real‑time.
  • Peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan regulasi berbasis digital.

Para pengamat menilai pencapaian IRH AA dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor pertambangan, pariwisata, dan industri pengolahan di Babel. Dengan iklim hukum yang lebih pasti, diharapkan investasi domestik maupun asing akan meningkat pada tahun mendatang.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Babel berencana memperluas program reformasi hukum ke level kabupaten/kota, serta menyusun roadmap 2026‑2030 yang menargetkan skor IRH minimal AB.