Aturan Baru Kementerian UMKM: E‑Commerce Wajib Transparansi Biaya Pedagang Online
Aturan Baru Kementerian UMKM: E‑Commerce Wajib Transparansi Biaya Pedagang Online

Aturan Baru Kementerian UMKM: E‑Commerce Wajib Transparansi Biaya Pedagang Online

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru‑baru ini mengeluarkan regulasi yang menuntut platform e‑commerce untuk memberikan informasi biaya secara terbuka kepada pedagang online. Langkah ini bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dan kecil dari praktik biaya tersembunyi yang dapat menggerus margin keuntungan.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

  • Kewajiban Pengungkapan Biaya: Setiap platform harus menampilkan rincian biaya layanan (misalnya komisi penjualan, biaya iklan, biaya pengiriman, dan biaya administrasi) secara jelas pada halaman produk atau dashboard penjual.
  • Limitasi Persentase Komisi: Komisi maksimum yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi 15% dari nilai transaksi, kecuali untuk layanan tambahan yang telah disetujui oleh pemerintah.
  • Insentif bagi UMKM: Penjual yang tergabung dalam program UMKM berhak mendapat pengurangan biaya komisi hingga 5% serta akses prioritas ke program pelatihan digital.
  • Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Platform wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif, dengan batas waktu penyelesaian tidak lebih dari 14 hari kerja.
  • Pelaporan Berkala: Setiap platform harus menyerahkan laporan transparansi biaya kepada Kementerian UMKM setiap kuartal.

Berikut contoh tabel yang menggambarkan batas maksimum biaya yang diizinkan:

Jenis Biaya Batas Maksimum
Komisi Penjualan 15% dari nilai transaksi
Biaya Iklan 5% dari nilai transaksi
Biaya Pengiriman (jika platform menagih) 10% dari nilai transaksi

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan masa transisi selama tiga bulan bagi platform untuk menyesuaikan sistemnya. Kementerian UMKM menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda hingga 2% dari total omzet tahunan platform.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem e‑commerce Indonesia menjadi lebih adil, meningkatkan kepercayaan UMKM, dan mendorong pertumbuhan digital yang inklusif.