ATR/BPN Beri Kepastian Hukum atas 16,6 Hektare Tanah Ulayat di Aceh
ATR/BPN Beri Kepastian Hukum atas 16,6 Hektare Tanah Ulayat di Aceh

ATR/BPN Beri Kepastian Hukum atas 16,6 Hektare Tanah Ulayat di Aceh

LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan proses penetapan hak atas 16,6 hektare tanah ulayat yang berada di Provinsi Aceh. Penetapan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat setempat setelah bertahun‑tahun mengalami sengketa dan ketidakpastian kepemilikan.

Proses verifikasi dimulai sejak awal tahun 2023 dengan melibatkan tim ahli tanah, pejabat daerah, serta perwakilan masyarakat adat. Tim melakukan pemetaan, pengukuran, dan pencatatan data historis yang mendukung klaim kepemilikan tradisional.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama dikelola oleh komunitas adat sebagai wilayah ulayat, yang dipergunakan untuk pertanian, pemukiman, serta upacara adat. Dengan dasar data tersebut, ATR/BPN mengeluarkan keputusan resmi yang mencatat hak atas tanah tersebut ke dalam Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

  • Luasan tanah: 16,6 hektare
  • Lokasi: Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Lhoknga
  • Pemilik sah: Masyarakat adat setempat
  • Jenis hak: Hak Milik atas Tanah Ulayat

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik lahan di masa depan serta memperkuat posisi hukum komunitas adat dalam mengelola sumber daya alam mereka. Pemerintah daerah Aceh menegaskan komitmen untuk mendukung implementasi keputusan ini, termasuk penyediaan sarana teknis bagi masyarakat dalam pengelolaan tanah.

Reaksi masyarakat adat pun positif. Kepala Tokoh Adat Aceh Besar, H. Ahmad Syarif, menyatakan rasa syukur atas langkah pemerintah yang memberikan kejelasan legal. “Sekarang kami dapat melanjutkan aktivitas pertanian dan kebudayaan tanpa takut adanya intervensi pihak luar,” ujarnya.

Pihak BPN juga menambahkan bahwa proses serupa akan terus dilakukan di wilayah lain yang memiliki tanah ulayat, sebagai bagian dari upaya nasional untuk mengakui hak-hak tradisional serta meningkatkan keadilan agraria.