Aparat Desak Tindakan Terhadap Pabrik Rokok di Sumenep yang Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Aparat Desak Tindakan Terhadap Pabrik Rokok di Sumenep yang Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting

Aparat Desak Tindakan Terhadap Pabrik Rokok di Sumenep yang Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Polisi dan dinas terkait di Sumenep menegaskan perlunya penindakan terhadap sejumlah pabrik rokok yang diduga mengoperasikan mesin pelinting tanpa memenuhi syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.

Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh aparat:

  • Pelanggaran izin operasi mesin pelinting pada lebih dari 30 pabrik.
  • Kurangnya dokumentasi resmi dan bukti kepatuhan terhadap standar keselamatan.
  • Potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Pihak Bapeten (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka) dan Dinas Kesehatan setempat telah diminta untuk berkoordinasi dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka diharapkan dapat melakukan verifikasi dokumen, melakukan pemeriksaan teknis, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif atau pidana bila diperlukan.

Dalam pernyataannya, Kepala Kepolisian Resor Sumenep menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi juga mengancam keselamatan publik. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap usaha yang tidak mematuhi regulasi,” ujarnya.

PMK Nomor 72 Tahun 2024 menegaskan bahwa mesin pelinting harus memiliki sertifikat laik operasi, prosedur pemeliharaan rutin, serta laporan inspeksi tahunan. Pelanggaran dapat dikenai denda administratif hingga Rp 500 juta atau pencabutan izin operasional.

Berbagai pihak menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan industri resmi serta menurunkan kualitas udara di daerah tersebut.