Anggota Komisi III DPR Dukung Usulan BNN untuk Ilegalisasi Vape
Anggota Komisi III DPR Dukung Usulan BNN untuk Ilegalisasi Vape

Anggota Komisi III DPR Dukung Usulan BNN untuk Ilegalisasi Vape

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ingin menambahkan poin larangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Ia menekankan pentingnya langkah tersebut untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif yang terdapat dalam rokok elektronik.

Safaruddin menambahkan bahwa ia berharap poin larangan vape dapat segera dimasukkan ke dalam RUU tersebut dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR. Ia juga mengajak rekan‑rekan legislatif untuk bersama‑sama mengawal proses legislasi demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Berikut poin‑poin utama yang diharapkan tercantum dalam RUU:

  • Larangan penjualan dan distribusi vape kepada semua kalangan, termasuk dewasa.
  • Pembatasan iklan dan promosi produk vape di media massa dan internet.
  • Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, mulai dari denda hingga penjara.
  • Peningkatan edukasi publik mengenai bahaya vape melalui program kesehatan nasional.

Pihak BNN dan beberapa organisasi kesehatan masyarakat menyambut baik dukungan anggota Komisi III DPR. Mereka menilai langkah ini dapat memperkuat kebijakan anti‑rokok dan menurunkan angka penggunaan tembakau serta produk sejenis di kalangan remaja.

Namun, beberapa pelaku industri vape mengkritik usulan tersebut sebagai tindakan yang berlebihan dan dapat menghambat inovasi. Mereka menekankan perlunya regulasi yang seimbang, bukan larangan total.

Masih dalam tahap pembahasan, usulan larangan vape ini diperkirakan akan menjadi agenda penting dalam sidang paripurna DPR mendatang. Jika disetujui, kebijakan tersebut akan menjadi landasan hukum pertama di Indonesia yang secara eksplisit melarang vape.