Anggota DPR: Tidak perlu ada perubahan pengusul RUU Pemilu

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan untuk mengubah pihak yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi pada hari Senin, menjelang penyusunan lanjutan RUU tersebut.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan:

  • Proses pengusulan RUU berada di bawah wewenang DPR sebagai lembaga legislatif utama.
  • Pengusul yang sudah ditetapkan memiliki legitimasi politik dan teknis.
  • Perubahan pengusul dapat membuka peluang intervensi politik yang tidak diinginkan.
  • Stabilitas regulasi penting untuk persiapan pemilihan umum yang akan datang.

Beberapa anggota DPR lain menyambut pernyataan tersebut dengan setuju, sementara sebagian kecil mengajukan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penyusunan RUU. Namun, mayoritas anggota komisi menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan kepastian hukum.

Jika tidak ada perubahan pengusul, proses pembahasan RUU Pemilu diperkirakan dapat berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan target selesai sebelum pemilihan legislatif berikutnya.