LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan urgensi pemulihan hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Mereka menilai bahwa penyelesaian melalui mekanisme non-yudisial semata tidak mampu mengatasi penderitaan yang masih dirasakan oleh para korban dan keluarga.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada rapat komisi terkait, para wakil rakyat menyoroti bahwa proses reparasi harus mencakup kompensasi materiil, rehabilitasi psikologis, serta pengakuan resmi atas pelanggaran yang terjadi. Mereka menuntut pemerintah untuk menyusun kebijakan yang terintegrasi, melibatkan lembaga peradilan, serta menjamin transparansi dalam pelaksanaan program pemulihan.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh anggota DPR:
- Peningkatan alokasi anggaran khusus untuk program reparasi korban HAM.
- Pembentukan tim independen yang dapat menilai dan memverifikasi klaim korban secara objektif.
- Penerapan mekanisme yudisial yang adil untuk mengadili pelaku pelanggaran.
- Penyediaan layanan konseling dan dukungan psikososial bagi korban dan keluarga.
- Pengakuan resmi dari pemerintah atas setiap kasus pelanggaran yang teridentifikasi.
Para legislator juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga non‑pemerintah, serta masyarakat sipil dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka berharap langkah-langkah konkret dapat segera diambil agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terdampak.
Dengan tekanan yang terus meningkat, diharapkan pemerintah tidak hanya mengandalkan penyelesaian di luar pengadilan, melainkan juga memperkuat sistem peradilan untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet