Amsal Sitepu Mengadu ke Komisi III DPR, Klaim Belum Diperiksa Meski Sudah Ditetapkan Tersangka
Amsal Sitepu Mengadu ke Komisi III DPR, Klaim Belum Diperiksa Meski Sudah Ditetapkan Tersangka

Amsal Sitepu Mengadu ke Komisi III DPR, Klaim Belum Diperiksa Meski Sudah Ditetapkan Tersangka

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Amsal Sitepu mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus markup video profil desa. Dalam surat yang diterima Komisi III, Sitepu menegaskan bahwa dirinya belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh Inspektorat DPR, meskipun status tersangka telah ditetapkan oleh penyidik.

Kasus markup video profil desa bermula pada akhir 2022, ketika sejumlah video yang diproduksi untuk memperkenalkan desa-desa di Sumatera Utara diduga mengalami penambahan biaya secara tidak wajar. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa pejabat daerah, termasuk Amsal Sitepu, yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2024.

Dalam pengaduannya, Sitepu menyampaikan beberapa poin utama:

  • Belum ada panggilan resmi atau pemeriksaan oleh Inspektorat DPR.
  • Penetapan status tersangka dilakukan tanpa proses klarifikasi atau pembelaan.
  • Pengaduan ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi prosedural dan memastikan hak-haknya sebagai warga negara terjaga.

Komisi III DPR menanggapi surat tersebut dengan menyatakan akan meninjau prosedur yang telah ditempuh oleh Inspektorat. Ketua Komisi III, nama belum disebutkan, menegaskan bahwa setiap tersangka berhak atas proses pemeriksaan yang transparan dan adil, serta menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif dan kepolisian.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menguji mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Jika terbukti bahwa prosedur pemeriksaan tidak dilaksanakan secara benar, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penyelidikan serta potensi politisasi kasus.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dan belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang status pemeriksaan terhadap Amsal Sitepu. Pengembangan selanjutnya diharapkan akan memberi kejelasan apakah proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip due process.