LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Seorang pakar pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Meidijati, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tidak mencantumkan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar yang menjadi sorotan publik.
Meidijati menjelaskan bahwa dalam data administrasi pajak tidak terdapat catatan masuknya dana sebesar itu pada tahun fiskal yang bersangkutan. Ia menambahkan bahwa setiap penerimaan dana yang signifikan harus terdeteksi dalam sistem perpajakan, terutama bila bersumber dari pendapatan atau hibah yang dikenai pajak.
Berikut adalah ringkasan temuan Meidijati terkait SPT Nadiem:
| Aspek | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|
| Jumlah Dana yang Diklaim | Rp809 miliar |
| Catatan di SPT | Tidak ada pencatatan penerimaan dana tersebut |
| Verifikasi DJP | Data tidak mendukung klaim |
Pihak Kementerian Keuangan melalui jajaran resmi menyatakan bahwa laporan keuangan kementerian telah diaudit secara independen dan tidak menemukan anomali terkait dana tersebut. Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai asal dan penggunaan dana yang diklaim.
Pengamat keuangan menilai bahwa transparansi dalam pelaporan pajak pejabat publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka menekankan perlunya audit menyeluruh dan publikasi hasil audit secara terbuka.
Sejauh ini, belum ada langkah hukum yang diambil terhadap Menteri Nadiem terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak. Namun, tekanan publik dan media diprediksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet