LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Ketua Satgas Penanganan Kehilangan Hutan (PKH), Abdul Rachman Thaha, menegaskan peran penting satuan tugas ini dalam melindungi kawasan hutan Indonesia dari aksi perampokan ilegal serta meminimalisir kerugian negara. Ia menyampaikan bahwa Satgas PKH dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan menertibkan wilayah hutan yang telah menjadi target penebangan liar, pembalakan tidak sah, dan kegiatan kriminal lainnya.
Berikut ini adalah beberapa fokus utama Satgas PKH:
- Mendeteksi dan menghentikan aktivitas pembalakan ilegal di kawasan hutan lindung.
- Melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Polri, TNI, dan instansi lingkungan hidup.
- Mengidentifikasi jaringan kriminal yang terlibat dalam perdagangan kayu ilegal.
- Memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat regulasi pengelolaan hutan.
Satgas PKH juga mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi satelit dan drone untuk mempercepat respons terhadap pelanggaran. Dengan data real‑time, tim dapat menargetkan daerah rawan secara lebih efektif dan mengoptimalkan penempatan personel di lapangan.
Abdul Rachman Thaha menyoroti pentingnya dukungan publik dan sektor swasta dalam upaya konservasi. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serta menolak produk kayu yang tidak memiliki sertifikasi resmi. “Setiap warga negara memiliki peran dalam menjaga hutan kita. Kerjasama ini akan memperkuat ketahanan ekologi sekaligus melindungi kepentingan ekonomi negara,” tuturnya.
Pengamat lingkungan menilai inisiatif Satgas PKH sebagai langkah progresif, namun menekankan perlunya transparansi dalam pelaporan hasil serta evaluasi berkala agar program tetap akuntabel. Mereka berharap kebijakan ini dapat dijadikan model bagi wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet