LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Selama delapan tahun terakhir, harga jual batu bara yang ditetapkan melalui mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) belum mengalami perubahan signifikan. Kebijakan ini awalnya dirancang untuk menjamin kestabilan harga bagi pembeli domestik sekaligus melindungi profitabilitas penambang.
Namun, para pengamat energi menilai bahwa ketidakberubahan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan. Di satu sisi, produsen batu bara mengeluhkan margin keuntungan yang menurun karena biaya produksi terus naik. Di sisi lain, PLN, sebagai konsumen utama, harus menghadapi fluktuasi biaya listrik yang tidak sejalan dengan harga batu bara yang statis.
Berikut beberapa poin utama yang disorot oleh para pakar:
- Biaya operasional tambang, termasuk upah dan bahan bakar, telah meningkat lebih dari 30% sejak 2016.
- Harga batu bara internasional mengalami volatilitas tinggi, memengaruhi daya saing batu bara Indonesia di pasar global.
- PLN mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama, sehingga ketidakcocokan harga dapat menambah beban tarif listrik bagi konsumen.
Untuk mengatasi masalah tersebut, mereka mengusulkan beberapa langkah revisi kebijakan DPO:
- Penyesuaian tahunan berbasis indeks biaya produksi dan harga pasar internasional.
- Pengaturan batas minimal dan maksimal harga untuk melindungi kedua belah pihak.
- Transparansi mekanisme penetapan harga melalui publikasi data biaya tambang secara berkala.
- Evaluasi kembali peran PLN dalam skema DPO, termasuk kemungkinan kontrak jangka panjang dengan penambang.
Jika revisi kebijakan dilaksanakan, diharapkan dapat menciptakan pasar batu bara yang lebih adil, meningkatkan profitabilitas penambang, sekaligus menstabilkan tarif listrik bagi rumah tangga. Pemerintah diharapkan dapat menimbang masukan ini secara serius demi kepentingan energi nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet