LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Perceraian sering memicu perselisihan mengenai hak asuh anak. Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa keputusan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman utama bagi umat. Berikut lima keputusan penting yang dapat dijadikan rujukan.
- Pertama, hak asuh anak diberikan kepada ibu selama anak masih dalam usia dini. Nabi menekankan bahwa ibu memiliki kelebihan dalam merawat anak pada masa balita, sehingga hak asuh secara default berada pada ibu hingga anak mencapai usia tertentu.
- Kedua, setelah anak mencapai usia remaja, hak asuh dapat berpindah ke ayah. Pada masa ini, peran ayah lebih dominan dalam pembentukan karakter dan pendidikan agama, sehingga hak asuh dapat dialihkan kepada ayah bila diperlukan.
- Ketiga, kepentingan anak menjadi pertimbangan utama. Dalam setiap keputusan, Nabi menegaskan agar kepentingan fisik, mental, dan spiritual anak menjadi faktor utama, bukan kepentingan pribadi orang tua.
- Keempat, hak asuh tidak bersifat mutlak. Jika ibu tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik atau situasinya berubah, hak asuh dapat dipertimbangkan kembali oleh pihak berwenang sesuai dengan prinsip keadilan.
- Kelima, mediasi dan musyawarah dianjurkan. Nabi menyarankan agar kedua orang tua menyelesaikan sengketa hak asuh melalui dialog yang bersahabat, melibatkan tokoh masyarakat atau ulama bila diperlukan, sebelum mengambil keputusan akhir.
Dengan memahami lima keputusan tersebut, diharapkan pasangan yang mengalami perceraian dapat menempuh proses hak asuh anak secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam, demi kesejahteraan generasi selanjutnya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet