400 Paralegal Muslimat NU Jateng Resmi Diberi Sertifikat
400 Paralegal Muslimat NU Jateng Resmi Diberi Sertifikat

400 Paralegal Muslimat NU Jateng Resmi Diberi Sertifikat

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Jateng, 11 April 2026 – Sebanyak empat ratus anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah resmi dikukuhkan sebagai paralegal pada upacara yang diselenggarakan di Balai Sidang Muhammadiyah Surakarta. Upacara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Besar Muslimat NU, Nenny Mutiara, serta perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga bantuan hukum setempat.

Program pelatihan paralegal ini merupakan inisiatif bersama antara Muslimat NU, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan (KNARK) yang dimulai sejak awal tahun 2025. Selama enam bulan, para peserta menjalani serangkaian materi yang mencakup hak-hak perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, penyelesaian sengketa tanah, serta prosedur hukum dasar.

Setelah menyelesaikan pelatihan, para paralegal diharapkan dapat:

  • Menyediakan layanan pendampingan hukum gratis bagi anggota komunitas Muslimat NU.
  • Mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak dalam forum lokal.
  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga penegak hukum.
  • Meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan di desa dan perkotaan.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk memperkuat akses keadilan bagi perempuan di Jawa Tengah,” ujar Nenny Mutiara dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa jaringan paralegal ini akan menjadi basis data yang dapat diakses oleh aparat penegak hukum ketika dibutuhkan bantuan mediasi atau pendampingan.

Para paralegal yang baru dikukuhkan juga mendapatkan sertifikat resmi serta kit pendukung yang meliputi buku panduan hukum, modul penyuluhan, dan peralatan komunikasi. Selanjutnya, mereka akan dijadwalkan untuk mengikuti sesi pendampingan lanjutan selama satu tahun guna memastikan penerapan ilmu secara efektif di lapangan.

Dengan adanya 400 paralegal baru, harapan masyarakat adalah meningkatnya penanganan kasus kekerasan domestik, sengketa agraria, dan pelanggaran hak sipil secara cepat dan berkeadilan, sekaligus menurunkan beban lembaga peradilan yang selama ini mengalami backlog kasus.