LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi melepaskan Roy Suryo serta dokter yang dikenal dengan nama Tifa setelah proses pelimpahan berkas perkara selesai. Kedua tersangka sebelumnya ditahan selama tiga hari sejak penangkapan oleh kepolisian.
Penahanan awal dilakukan terkait dugaan pelanggaran hukum yang sedang diselidiki. Pada hari pelepasan, keluarga masing‑masing menjadi penjamin sehingga hakim memutuskan mereka tidak lagi perlu berada di dalam tahanan dan dapat menunggu proses persidangan di luar penjara.
Berikut rangkaian singkat peristiwa:
- Roy Suryo dan Dr. Tifa ditangkap oleh polisi dan dijadikan tahanan selama tiga hari.
- Setelah penyelidikan awal, berkas perkara diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
- Keluarga menjadi penjamin bagi kedua terdakwa.
- Kejari memutuskan pembebasan dengan syarat menunggu sidang.
Mereka kini bebas, namun tetap harus hadir pada jadwal persidangan yang akan ditentukan pengadilan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet