KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melancarkan operasi penggeledahan di rumah Bapak Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bandung dan kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Senin, 26 April 2024. Penggeledahan tersebut terkait dugaan keterlibatan Surono dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ahmad Heryawan, yang diduga menerima suap dari pengembang properti untuk memperoleh izin pembangunan.

Tim penyidik KPK menurunkan timnya ke Bandung, mengamankan dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti lainnya yang diduga dapat mengungkap alur korupsi. Menurut pernyataan resmi KPK, proses penggeledahan masih berlangsung dan hasil sementara belum dipublikasikan.

Kasus korupsi Bupati Bekasi ini pertama kali mencuat pada pertengahan 2023, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi pembayaran suap senilai ratusan juta rupiah kepada pejabat daerah. Penyidik kemudian menelusuri jaringan pemberi suap hingga ke sejumlah politisi tingkat daerah, termasuk Ono Surono.

  • Motif utama dugaan korupsi: pemberian izin lahan dan Rencana Tata Ruang (RTR) untuk proyek properti.
  • Jumlah suap yang diduga terlibat: sekitar Rp 500 juta.
  • Target korban: Bupati Bekasi, pengembang, serta politisi yang diduga menjadi perantara.

Reaksi partai politik dan masyarakat beragam. PDIP menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan resmi dan menegaskan komitmen partai dalam memberantas korupsi di lingkungan internalnya. Sementara itu, beberapa organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang cepat.

KPK menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, Ono Surono dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.