Menaker Yassierli Tegaskan WFH Satu Hari Seminggu Tanpa Potongan Gaji dan Cuti Tahunan Bagi Pekerja Swasta
Menaker Yassierli Tegaskan WFH Satu Hari Seminggu Tanpa Potongan Gaji dan Cuti Tahunan Bagi Pekerja Swasta

Menaker Yassierli Tegaskan WFH Satu Hari Seminggu Tanpa Potongan Gaji dan Cuti Tahunan Bagi Pekerja Swasta

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi pekerja sektor swasta akan diberlakukan satu hari dalam seminggu tanpa mengurangi hak-hak finansial maupun cuti tahunan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan produktivitas perusahaan dengan kesejahteraan karyawan.

Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

  • Setiap pekerja swasta berhak melakukan WFH maksimal satu hari per minggu.
  • Upah bulanan tetap penuh, tidak ada pemotongan karena WFH.
  • Cuti tahunan tidak akan dikurangi atau dipotong selama pekerja menjalankan WFH.
  • Perusahaan wajib menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung kerja jarak jauh, termasuk akses internet dan perangkat yang diperlukan.
  • Pemantauan kepatuhan akan dilakukan melalui inspeksi rutin dan laporan bulanan dari perusahaan.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya permintaan fleksibilitas kerja pasca pandemi, di mana banyak pekerja mengharapkan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional. Sektor bisnis menyambut baik inisiatif ini, namun beberapa pengusaha mengkhawatirkan potensi penurunan produktivitas dan tantangan logistik.

Para serikat pekerja memberikan respons positif, menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah melindungi hak pekerja sambil tetap menjaga dinamika ekonomi. Mereka menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan pengawasan yang transparan.

Jika kebijakan ini diterapkan secara efektif, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih adaptif, meningkatkan kepuasan karyawan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.