FSHA Usulkan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Lewat RUU Jabatan Hakim
FSHA Usulkan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Lewat RUU Jabatan Hakim

FSHA Usulkan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Lewat RUU Jabatan Hakim

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) baru-baru ini menyampaikan usulan penting berupa pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Usulan ini muncul sebagai respons atas kebutuhan reformasi peradilan yang lebih terfokus pada penanganan kasus-kasus strategis dan pengawasan independen terhadap hakim.

  • Komisi Seleksi bertugas menyeleksi calon hakim berdasarkan kriteria kompetensi, integritas, dan latar belakang profesional.
  • Komisi Evaluasi melakukan penilaian berkala terhadap kinerja hakim di pengadilan, termasuk efektivitas penyelesaian kasus.
  • Komisi Disiplin menangani proses investigasi dan pemberian sanksi apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Usulan Badilsus ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi peradilan, sekaligus mempercepat proses penanganan perkara yang selama ini dinilai lambat. FSHA menekankan bahwa keberadaan Badilsus tidak akan mengurangi independensi hakim, melainkan menambah mekanisme pengawasan yang objektif.

Beberapa pihak politik dan organisasi masyarakat sipil menyambut baik usulan tersebut, namun mereka juga menuntut adanya jaminan bahwa proses pembentukan Badilsus tidak akan dimanfaatkan untuk intervensi politik. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa penambahan lembaga baru dapat menambah beban administratif bagi sistem peradilan yang sudah kompleks.

RUU Jabatan Hakim yang tengah berada dalam proses pembahasan di DPR diperkirakan akan memasukkan pasal-pasal khusus yang mengatur pembentukan, fungsi, serta mekanisme kerja Badilsus. Jika disetujui, Badilsus akan menjadi lembaga pertama di Indonesia yang secara khusus mengawasi kualitas dan integritas hakim secara menyeluruh.

Implementasi Badilsus diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam rangka memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menegakkan prinsip supremasi hukum di negara ini.