LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Jakarta, 31 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini diikuti dengan penyitaan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai kira-kira Rp1 miliar yang ditemukan di kantor pusat PT AKT di Jakarta.
Penggeledahan dan Penyitaan Besar-Besaran
Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan simultan di 14 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pada penggeledahan tersebut, selain uang tunai dalam pecahan dolar, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting, bukti elektronik, kendaraan operasional, serta alat berat yang dipergunakan di lokasi pertambangan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa uang dolar yang disita setara dengan Rp1 miliar jika dirupiahkan. “Nilainya sekitar satu miliar rupiah, dan masih ada aset-aset lain yang sedang diinventarisir,” ujarnya kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan.
Sejarah Izin dan Operasi Ilegal PT AKT
PT AKT memperoleh Izin Usaha Pertambangan Batu Bara (IUPB) melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut resmi dicabut pada tahun 2017. Meskipun pencabutan, perusahaan tetap melanjutkan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen izin palsu serta berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi sektor pertambangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Samin Tan berperan sebagai beneficial owner yang mengendalikan seluruh operasi PT AKT, termasuk kegiatan penambangan yang melanggar hukum. “Mereka tetap menambang meski izin sudah dicabut, bahkan hingga 2025, dengan bantuan pihak-pihak yang memiliki otoritas pengawasan,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 28 Maret 2026.
Upaya Pemerintah Daerah Menghentikan Tambang Ilegal
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, Gubernur Kalteng pada periode 2016‑2020, Sugianto Sabran, pernah mengirimkan surat perintah penghentian operasi PT AKT pada tahun 2019‑2020. Surat tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Kehutanan, Kementerian ESDM, dan instansi terkait. Meskipun perusahaan sempat menghentikan operasi, ia kembali melanjutkan penambangan pada tahun berikutnya.
PT AKT bahkan menggugat pencabutan izin pada tahun 2020, namun gugatan tersebut ditolak, sehingga operasi tetap ilegal. Agustan mengakui bahwa dampak kerugian daerah sulit diperkirakan secara pasti, namun aktivitas tambang tanpa izin jelas merugikan keuangan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Investigasi Lebih Lanjut dan Dampak Finansial
Selain penyitaan uang tunai, Kejagung masih melakukan inventarisasi aset lainnya. Nilai total aset yang disita diperkirakan melebihi angka yang telah diungkapkan, namun data lengkap masih dalam proses pengolahan. Tim auditor Kejagung tengah menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh penambangan ilegal PT AKT selama hampir satu dekade.
Kasus ini menyoroti adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik korupsi pertambangan. Hingga kini, belum ada pejabat pemerintah yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejagung terus menggali bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar mendapat sorotan luas dari masyarakat Kalimantan Tengah dan nasional. Aktivis lingkungan menilai langkah ini sebagai upaya penting untuk memberantas pertambangan ilegal yang merusak hutan dan mengurangi penerimaan negara.
Kejagung menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemrosesan barang bukti, pengajuan tuntutan pidana, serta penuntutan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Sementara itu, pemerintah daerah berjanji akan memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tambang di masa depan.
Kasus Samin Tan menjadi contoh nyata bagaimana kombinasi antara pelanggaran perizinan, kolusi dengan oknum pemerintah, dan penggunaan dana hasil kejahatan dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku serupa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet