Pemkab Tangerang Menunggu Petunjuk Pusat untuk Penerapan WFH ASN
Pemkab Tangerang Menunggu Petunjuk Pusat untuk Penerapan WFH ASN

Pemkab Tangerang Menunggu Petunjuk Pusat untuk Penerapan WFH ASN

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengenai pelaksanaan skema kerja fleksibel Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Penundaan ini terjadi setelah pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai tata cara, kriteria, serta mekanisme evaluasi untuk penerapan WFH di lingkungan pemerintahan daerah. Kabupaten Tangerang menegaskan kesiapan administrasinya, namun menolak melanjutkan langkah tersebut tanpa arahan resmi.

Jika petunjuk teknis sudah tersedia, daerah diperkirakan akan melaksanakan beberapa tahapan penting, antara lain:

  • Identifikasi jabatan yang memenuhi syarat untuk bekerja dari rumah berdasarkan fungsi dan tingkat urgensi tugas.
  • Penyusunan SOP internal yang selaras dengan regulasi pusat, mencakup aspek keamanan data, pelaporan kinerja, dan jam kerja.
  • Penyediaan perangkat dan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan, termasuk jaringan internet yang stabil dan aplikasi kolaborasi.
  • Pelatihan dan sosialisasi kepada ASN tentang prosedur baru serta tata cara penggunaan alat kerja digital.
  • Evaluasi periodik untuk menilai efektivitas WFH dan melakukan penyesuaian kebijakan bila diperlukan.

Pejabat terkait menyatakan bahwa penerapan WFH diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi beban transportasi, serta mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid‑19. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan publik dan menghindari kesenjangan digital di antara pegawai.

Kabupaten Tangerang menargetkan bahwa setelah menerima petunjuk teknis, proses implementasi dapat dimulai paling cepat dalam tiga bulan ke depan, dengan koordinasi intensif bersama unit kerja terkait serta pengawasan ketat dari pemerintah provinsi.