Menkomdigi Panggil Meta dan Google yang Belum Penuhi PP Tunas
Menkomdigi Panggil Meta dan Google yang Belum Penuhi PP Tunas

Menkomdigi Panggil Meta dan Google yang Belum Penuhi PP Tunas

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Menkomunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid mengirimkan surat panggilan resmi kepada dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, karena belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunas yang mengatur penyediaan layanan digital di Indonesia.

PP Tunas, yang mulai berlaku pada akhir 2023, menuntut semua platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia untuk menyediakan mekanisme perlindungan data pengguna, menegakkan standar konten yang sesuai, serta menyumbangkan kontribusi fiskal melalui pajak digital. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kedaulatan digital nasional serta melindungi hak-hak konsumen internet.

Dalam surat panggilan yang disampaikan pada tanggal 27 Maret 2024, Menkomdigi menegaskan bahwa Meta (pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp) serta Google (pemilik YouTube, Google Play, dan layanan pencarian) masih belum melaporkan kepatuhan mereka secara lengkap. Menkomdigi memberi batas waktu 30 hari kerja untuk menyerahkan bukti pemenuhan semua persyaratan yang tercantum dalam PP Tunas.

Berikut poin‑poin utama yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan digital menurut PP Tunas:

  • Penempatan data center atau server yang berlokasi di Indonesia untuk menyimpan data pribadi pengguna.
  • Implementasi sistem pelaporan konten ilegal yang dapat diakses otoritas secara real‑time.
  • Pembayaran pajak digital sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah, termasuk kontribusi untuk program pengembangan ekonomi digital.
  • Penyediaan mekanisme transparansi tarif iklan dan monetisasi bagi konten kreator lokal.
  • Pelaporan periodik mengenai upaya penanggulangan disinformasi dan pelanggaran hak cipta.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada kepatuhan, Menkomdigi menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah hukum, termasuk pemblokiran layanan, denda administratif, atau pencabutan izin operasional di Indonesia.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Meta maupun Google terkait surat panggilan tersebut. Kedua perusahaan biasanya menyampaikan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi lokal, namun proses adaptasi teknis dan administratif dapat memakan waktu.

Pengamat industri teknologi memperkirakan bahwa tekanan regulasi seperti PP Tunas akan mendorong investasi lebih besar dari perusahaan asing ke infrastruktur lokal, sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam mengatur ekosistem digital. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan operasional bagi platform yang harus menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi dan kelancaran layanan bagi jutaan pengguna di Indonesia.