LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat memperkenalkan strategi pengangkutan sampah secara bertahap untuk menghadapi pembatasan masuknya sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Kebijakan baru ini diambil setelah pihak pengelola TPA memberlakukan batasan volume sampah harian demi mengurangi tekanan lingkungan dan meningkatkan efisiensi proses pengolahan.
Strategi tersebut meliputi tiga fase utama:
- Pengumpulan dan pemilahan di tingkat kelurahan – Petugas melakukan pemisahan sampah organik dan anorganik serta mengoptimalkan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebelum sampah diangkut ke titik penampungan sementara.
- Transportasi bertahap ke Bantar Gebang – Armada truk khusus dijadwalkan beroperasi pada jam-jam non‑puncak (pagi 04.00–07.00 dan sore 17.00–20.00) untuk menghindari kemacetan dan menyesuaikan kuota harian yang ditetapkan oleh TPA.
- Pemantauan dan evaluasi harian – Tim Sudin LH bersama Dinas Perhubungan melakukan pencatatan kuantitas sampah yang berhasil dikirim, memeriksa kondisi kendaraan, serta menyesuaikan rute bila diperlukan.
Selain tiga fase tersebut, Sudin LH juga menambah armada pengangkut berkapasitas tinggi, memperluas kerja sama dengan perusahaan pengelola sampah swasta, serta meningkatkan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya pemilahan sampah di sumber.
Dengan penerapan strategi ini, diharapkan volume sampah yang masuk ke Bantar Gebang dapat tetap berada dalam batas yang ditetapkan, mengurangi risiko penumpukan yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan kebakaran, serta memperpanjang masa operasional TPA sampai akhir tahun 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur daur ulang dan mengembangkan fasilitas pemrosesan sampah organik di wilayah Jakarta Barat, sehingga beban pengiriman ke Bantar Gebang dapat berkurang secara signifikan dalam jangka panjang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet