LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang batas akhir 31 Maret 2026. Data terbaru menunjukkan tingkat kepatuhan nasional telah mencapai 87,83 persen, namun sektor legislatif masih berada di posisi terendah dengan hanya 55,14 persen.
Menurut data resmi KPK, dari total 431.882 penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan periode 2025, sebanyak 337.340 telah menyelesaikan pelaporan melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id. Angka ini mencerminkan kemajuan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun perbedaan antar lembaga masih mencolok.
Perbandingan Kepatuhan Antar Sektor
| Sektor | Tingkat Kepatuhan |
|---|---|
| Yudikatif | 99,66 % |
| Eksekutif | 89,06 % |
| BUMN/BUMD | 83,96 % |
| Legislatif | 55,14 % |
Posisi legislatif yang terpuruk menjadi sorotan utama KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa lembaga legislatif memegang peran strategis dalam penganggaran, pengawasan, dan pembuatan undang‑undang. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan yang rendah dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen integritas dan transparansi bagi setiap pejabat publik,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). Ia menambahkan bahwa proses pelaporan bersifat self‑assessment, sehingga menuntut kesadaran dan kejujuran masing‑masing penyelenggara negara.
Langkah KPK untuk Mendorong Kepatuhan
KPK telah membuka layanan pendampingan khusus bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis atau kebingungan dalam mengisi formulir LHKPN. Pendampingan dapat dilakukan melalui email resmi (email diproteksi) atau Call Center KPK di nomor 198. Setelah laporan masuk, tim KPK melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari upaya transparansi.
Selain itu, KPK menekankan peran pimpinan instansi dalam mendorong kepatuhan internal. “Atasan harus aktif memastikan seluruh jajaran di bawahnya telah menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat waktu,” tegas Budi. Ia berharap bahwa budaya integritas dapat ditanamkan sejak level manajerial hingga ke pejabat tingkat akhir.
Dampak Potensial Jika Tidak Mematuhi
Apabila batas waktu 31 Maret 2026 berlalu tanpa laporan lengkap, KPK berhak melakukan tindakan administratif, termasuk sanksi administratif atau pencabutan hak tertentu. Lebih jauh, data yang tidak dilaporkan dapat menimbulkan kecurigaan publik dan memicu penyelidikan lebih lanjut terkait potensi penyalahgunaan kekayaan.
Berbagai pihak media, termasuk suara.com, Pikiran‑Rakyat, dan Okezone, telah menyoroti fakta bahwa anggota DPR berada pada posisi terendah dalam kepatuhan LHKPN. Tekanan publik serta pengawasan dari KPK diperkirakan akan semakin intensif dalam beberapa hari menjelang H‑5 deadline.
Dengan progres nasional yang menunjukkan tren positif, KPK tetap optimis bahwa sektor legislatif dapat mengejar ketertinggalannya. “Kepatuhan pelaporan yang terus meningkat mencerminkan kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya transparansi dalam pemerintahan,” tutup Budi Prasetyo.
Pejabat negara yang belum melaporkan diminta segera mengakses portal elhkpn.kpk.go.id dan menyelesaikan proses pelaporan sebelum 31 Maret 2026. KPK menegaskan kembali bahwa integritas publik tidak dapat ditawar, dan setiap laporan yang lengkap merupakan langkah konkret menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet