Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Pengamat Dorong Kejagung Ungkap Aktor Intelektualnya
Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Pengamat Dorong Kejagung Ungkap Aktor Intelektualnya

Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Pengamat Dorong Kejagung Ungkap Aktor Intelektualnya

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Jakarta – Mantan pejabat tinggi PT Tambang Nusantara, Samin Tan, resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin penambangan ilegal. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/03/2024) setelah penyelidikan intensif yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Samin Tan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tambang tersebut, dituduh menerima suap dalam bentuk uang tunai dan fasilitas pribadi untuk mempermudah proses perizinan tambang yang seharusnya berada di luar jalur legal. Menurut dokumen penyidik, uang suap mencapai miliaran rupiah dan disalurkan melalui rekening pribadi serta perusahaan afiliasi.

Pengamat anti‑korupsi menilai penetapan tersangka Samin Tan belum cukup. Mereka menyerukan kepada Kejagung untuk memperluas penyelidikan hingga mengungkap “aktor intelektual” yang diduga menjadi otak di balik jaringan penambangan ilegal. Aktor intelektual ini diperkirakan mencakup konsultan hukum, lobbyist, serta pejabat pemerintahan yang memberikan perlindungan politik.

  • Pengamat meminta agar penyidikan mencakup semua pihak yang terlibat dalam perizinan, termasuk konsultan yang merancang strategi legalisasi tambang ilegal.
  • Penelusuran aliran dana harus memperhatikan transfer melalui perusahaan cangkang yang sering dipakai untuk menutupi sumber dana.
  • Identifikasi jaringan politik yang memberi perlindungan harus menjadi prioritas, guna mencegah terulangnya praktik serupa.

Politisi Sri Rajasa, anggota DPRD Jawa Barat, menekankan pentingnya penyelidikan tuntas. “Tidak hanya pelaku usaha yang harus diproses, tetapi juga mereka yang melindungi tambang ilegal. Hukum harus menembus semua lapisan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Pihak Kejagung belum mengumumkan nama-nama tersangka tambahan, namun menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap lanjutan. Jika terbukti bersalah, Samin Tan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai dengan nilai korupsi yang terdeteksi.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pertambangan Indonesia, yang selama ini menjadi sumber konflik kepentingan antara pemerintah, perusahaan, dan kelompok kepentingan lokal. Pengungkapan lebih lanjut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.