Imigrasi Selidiki Kasus Pungli terhadap WNA di Pelabuhan Batam
Imigrasi Selidiki Kasus Pungli terhadap WNA di Pelabuhan Batam

Imigrasi Selidiki Kasus Pungli terhadap WNA di Pelabuhan Batam

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau kini tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Batam. Laporan awal menyebut adanya permintaan uang tambahan dari petugas imigrasi kepada WNA yang sedang mengurus dokumen masuk dan keluar wilayah.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah beberapa WNA melaporkan adanya permintaan biaya tidak resmi kepada mereka. Menurut keterangan saksi, petugas yang terlibat menuntut pembayaran di luar tarif resmi yang tercantum dalam peraturan imigrasi.

Pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit internal dan pemeriksaan dokumen terkait. Langkah-langkah yang dijabarkan meliputi:

  • Pengumpulan bukti berupa rekaman percakapan dan foto pembayaran.
  • Wawancara dengan korban dan saksi di lapangan.
  • Pemeriksaan administratif terhadap pegawai yang terindikasi.
  • Koordinasi dengan kepolisian untuk tindakan hukum bila terbukti melanggar.

Direktur Jenderal Imigrasi, H. Ali M. Yusuf, menegaskan komitmen Kementerian untuk memberantas praktik korupsi di semua unit kerja. Ia menambahkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat merusak citra Indonesia di mata internasional dan menghambat arus wisata serta investasi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengawasi proses penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang menimpa sejumlah pelabuhan di Indonesia, memicu sorotan publik dan menuntut perbaikan sistem layanan imigrasi demi kepastian hukum bagi WNA.