Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT
Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT

Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT

LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Jakarta, 27 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menamai Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang milik PT AKT. Penetapan ini diumumkan melalui pernyataan Kejagung pada hari Senin, menyusul serangkaian pemeriksaan yang melibatkan dokumen keuangan, kontrak, dan transaksi internal perusahaan.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian izin tambang serta manipulasi nilai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut penyelidikan, sejumlah pembayaran tidak wajar diduga dialirkan melalui rekening pribadi Samin Tan, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT AKT.

Berikut poin-poin utama yang menjadi fokus penyidikan:

  • Pengalihan dana sebesar lebih dari Rp 150 miliar ke rekening pribadi yang tidak terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.
  • Penetapan nilai kontrak tambang yang jauh di atas harga pasar, mengindikasikan adanya praktik suap.
  • Kolusi antara pihak internal PT AKT dengan sejumlah pejabat daerah dalam proses perizinan.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan sinyal kuat bagi perusahaan lain agar tidak meniru praktik serupa. “Penegakan hukum harus konsisten, terutama dalam sektor sumber daya alam yang sangat strategis bagi negara,” ujar Kepala Kejaksaan Agung dalam konferensi pers.

Samin Tan belum memberikan komentar resmi, namun kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya akan menolak semua tuduhan dan siap membela diri di pengadilan.

Pengawasan terhadap industri pertambangan kini diperkirakan akan diperketat, dengan kemungkinan penerapan audit independen dan revisi regulasi perizinan. Pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dan sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *