Kementerian Perhubungan Dukung Penyidikan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kukar, Rugi Negara dan Transmigran
Kementerian Perhubungan Dukung Penyidikan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kukar, Rugi Negara dan Transmigran

Kementerian Perhubungan Dukung Penyidikan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kukar, Rugi Negara dan Transmigran

LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Kementerian Perhubungan (Kementrans) menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi dalam kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidikan tersebut menyoroti perkiraan sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi yang telah diperdagangkan dan ditambang secara tidak sah, mengakibatkan kerugian materiil bagi negara dan mengancam kesejahteraan para transmigran.

  • Kerugian negara: Diperkirakan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah akibat hilangnya potensi pendapatan pajak dan biaya rehabilitasi lahan.
  • Dampak pada transmigran: Penduduk yang telah menempati lahan tersebut kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, memaksa mereka mencari alternatif yang belum tentu lebih aman.
  • Kerusakan lingkungan: Penambangan liar menimbulkan erosi, pencemaran air, dan degradasi ekosistem hutan tropis yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati.

Kementrans menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menegakkan supremasi hukum. Menteri Perhubungan menambahkan bahwa pemerintah pusat akan meningkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah rawan penambangan ilegal dan memperkuat mekanisme koordinasi antara Kementerian, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum daerah.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dijadwalkan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti transaksi lahan, serta menindaklanjuti laporan whistleblower yang mengungkap jaringan korupsi di balik aktivitas penambangan tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memulihkan hak-hak transmigran serta mengembalikan fungsi ekonomi dan ekologis lahan yang telah rusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *