Kejati Banten Panggil Saksi, Termasuk Eks Rektor, dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah
Kejati Banten Panggil Saksi, Termasuk Eks Rektor, dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah

Kejati Banten Panggil Saksi, Termasuk Eks Rektor, dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah

LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Kementerian Agama Republik Indonesia yang dikelola oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Penyelidikan difokuskan pada sejumlah aset yang diduga dipergunakan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi atau institusi, termasuk lahan kampus dan fasilitas pendukung lainnya. Pada minggu ini, Kejati Banten menindaklanjuti temuan awal dengan memanggil sejumlah saksi, di antaranya mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah.

Proses pemanggilan saksi

  • Para saksi dipanggil secara bertahap melalui surat resmi yang menyebutkan ruang lingkup pertanyaan terkait kepemilikan dan penggunaan aset.
  • Pemanggilan meliputi pejabat struktural, tenaga kependidikan, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan dan pengelolaan properti kampus.
  • Sesi wawancara dijadwalkan di kantor Kejari Banten dengan durasi masing‑masing dua hingga tiga jam.

Isu utama yang disorot

Isu Deskripsi
Lahan kampus Diduga ada perjanjian sewa atau jual beli yang tidak transparan, melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa negara.
Fasilitas pendukung Penggunaan gedung dan fasilitas lain yang seharusnya menjadi aset publik untuk pendidikan tinggi.
Anggaran Pencatatan keuangan yang tidak konsisten antara laporan internal UIN dan data kementerian.

Para saksi, termasuk eks‑rektor Prof. Dr. Ahmad Zainul Arifin (nama fiktif), diminta memberikan keterangan mengenai keputusan strategis yang diambil pada masa jabatan mereka serta prosedur persetujuan yang melibatkan kementerian.

Pihak Kejati menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang‑undangan terkait pengelolaan aset negara. Jika terbukti adanya penyalahgunaan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.

Kasus ini menambah deretan kontroversi pengelolaan aset perguruan tinggi negeri di Indonesia, yang sebelumnya pernah menimbulkan sorotan publik pada institusi lain. Observers menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pendidikan tinggi untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *