Masih Banyak yang di Bawah Rp 1 Juta, P2G Desak Presiden Tetapkan Standar Upah Minimum Guru Honorer
Masih Banyak yang di Bawah Rp 1 Juta, P2G Desak Presiden Tetapkan Standar Upah Minimum Guru Honorer

Masih Banyak yang di Bawah Rp 1 Juta, P2G Desak Presiden Tetapkan Standar Upah Minimum Guru Honorer

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Persatuan Guru Indonesia (P2G) kembali menekankan urgensi penetapan standar upah minimum bagi guru honorer setelah data terbaru menunjukkan bahwa masih banyak pendidik non‑ASN yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan. Kondisi ini dianggap tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dasar hidup, sekaligus menurunkan motivasi dan kualitas pengajaran di sekolah.

P2G menyoroti beberapa poin penting:

  • Ketidaksetaraan pendapatan antara guru honorer dan guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan tetap.
  • Kurangnya regulasi nasional yang mengikat pemerintah daerah untuk menetapkan standar upah minimum yang layak.
  • Dampak negatif pada mutu pembelajaran, karena guru honorer yang berpenghasilan minim cenderung mencari pekerjaan sampingan.

Sebagai respons, P2G mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, meminta agar pemerintah menetapkan standar upah minimum guru honorer secara menyeluruh. Surat tersebut menekankan bahwa standar tersebut harus mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK, serta disesuaikan dengan indeks harga konsumen (IHK) untuk menjaga daya beli.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), menyatakan akan meninjau rekomendasi P2G dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah. Menteri Pendidikan menyebutkan bahwa kebijakan upah minimum guru honorer akan dipertimbangkan dalam penyusunan APBN berikutnya, dengan target implementasi paling lambat akhir tahun 2026.

Jika standar upah minimum segera ditetapkan, diperkirakan akan meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara signifikan. Analisis P2G memperkirakan bahwa kenaikan rata-rata hingga Rp 1,5 juta per bulan dapat mengurangi tingkat turnover guru honorer sebesar 30%, sekaligus meningkatkan partisipasi mereka dalam program pelatihan profesional.

Namun, tantangan utama tetap pada ketersediaan dana di tingkat daerah. Beberapa provinsi dengan anggaran terbatas mengkhawatirkan beban tambahan pada APBD mereka. Oleh karena itu, P2G juga mengusulkan skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk alokasi khusus dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dialokasikan secara transparan.

Berbagai pihak, termasuk serikat pekerja lainnya dan lembaga swadaya masyarakat, menyambut baik inisiatif P2G. Mereka menilai bahwa penetapan standar upah minimum akan menjadi langkah penting menuju profesionalisasi guru honorer, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.