Usai 3 Petingginya Jadi Tersangka Kejati DKI, KoinWorks Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Penggelapan Rp 30 M
Usai 3 Petingginya Jadi Tersangka Kejati DKI, KoinWorks Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Penggelapan Rp 30 M

Usai 3 Petingginya Jadi Tersangka Kejati DKI, KoinWorks Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Penggelapan Rp 30 M

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Jakarta – Platform peer-to-peer lending (P2P) KoinWorks kembali menjadi sorotan setelah tiga petinggi perusahaan resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 30 miliar. Langkah selanjutnya, sebanyak 114 orang yang mengaku menjadi korban mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri.

Berikut kronologi singkat kasus yang berkembang:

  1. Awal 2024, muncul keluhan dari investor dan peminjam yang mengklaim tidak menerima dana atau pengembalian investasi.
  2. Pada pertengahan Mei 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan awal dan menahan tiga eksekutif KoinWorks sebagai tersangka.
  3. Setelah penangkapan, korban mengumpulkan bukti dan pada akhir Juni 2024 menyerahkan 114 laporan ke Bareskrim Polri.
  4. Bareskrim Polri kini membuka penyelidikan lanjutan dan menyita sejumlah dokumen serta data keuangan perusahaan.

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Operasional, Kepala Departemen Keuangan, dan Manajer Produk Senior. Menurut dokumen penyidikan, mereka diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan mengalihkan sebagian uang ke rekening pribadi dan melakukan investasi yang tidak terdaftar.

Pihak KoinWorks belum mengeluarkan pernyataan resmi secara lengkap, namun dalam sebuah catatan singkat, mereka menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk mengembalikan dana yang dipertanggungjawabkan.

Pengaduan yang masuk ke Bareskrim meliputi:

  • Investor yang menanamkan modal di proyek properti melalui platform KoinWorks namun tidak menerima bagi hasil.
  • Peminjam yang mengklaim dana pinjaman tidak pernah dicairkan meski telah disetujui.
  • Pengguna yang mengalami pemotongan ganda pada rekening bank terkait pembayaran cicilan.

Kasus ini menambah deretan isu regulasi di sektor fintech Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat pengawasan terhadap platform P2P sejak 2022, dan kini menegaskan pentingnya transparansi serta perlindungan konsumen.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai Undang‑Undang ITE serta peraturan anti‑pencucian uang. Dampak finansial bagi KoinWorks diperkirakan akan signifikan, mengingat kepercayaan investor dapat menurun drastis.

Sejumlah analis pasar memperkirakan bahwa skandal ini dapat memicu penurunan nilai transaksi P2P lending di Indonesia hingga 10 % dalam kuartal berikutnya, serta menimbulkan tekanan pada startup fintech lain untuk meningkatkan mekanisme audit internal.

Para korban diharapkan dapat memperoleh kompensasi melalui proses hukum atau mediasi yang difasilitasi OJK, sementara pihak berwenang terus mengusut alur dana yang menghilang.