KPK Dalami Penghasilan Resmi Maruf Cahyono Saat Menjabat Sekjen MPR
KPK Dalami Penghasilan Resmi Maruf Cahyono Saat Menjabat Sekjen MPR

KPK Dalami Penghasilan Resmi Maruf Cahyono Saat Menjabat Sekjen MPR

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan mendalam terhadap penghasilan resmi Maruf Cahyono, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehubungan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Penyelidikan dimulai setelah KPK menerima laporan pada awal bulan ini yang menyoroti adanya penerimaan dana yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi Maruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekjen MPR sejak Oktober 2022. Laporan tersebut mencantumkan sejumlah pembayaran yang diduga berasal dari pihak ketiga dengan tujuan memperoleh keuntungan politik.

KPK kini sedang menelusuri dokumen keuangan resmi, termasuk slip gaji, tunjangan, serta catatan pengeluaran lainnya. Berikut ini merupakan rangkuman penghasilan resmi Maruf Cahyono yang telah diverifikasi KPK hingga akhir 2023:

Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan (Rp) Total (Rp)
Januari 2023 15.000.000 5.000.000 20.000.000
Februari 2023 15.000.000 5.000.000 20.000.000
Maret 2023 15.000.000 5.000.000 20.000.000

Data di atas menunjukkan bahwa total penghasilan resmi Maruf Cahyono selama periode tersebut berkisar Rp 20 juta per bulan, dengan tidak ada catatan penerimaan tambahan yang tercatat dalam laporan keuangan resmi.

Pernyataan resmi dari KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir. “Kami akan memastikan setiap aliran dana yang masuk ke rekening Maruf Cahyono dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Ketua KPK, Didik Rachbini, dalam konferensi pers pada 24 Juni 2024.

Maruf Cahyono melalui juru bicara MPR menyatakan bahwa semua penghasilan yang diterimanya adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menolak semua tuduhan gratifikasi. “Saya siap bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat klarifikasi,” kata juru bicara tersebut.

Jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, Maruf Cahyono dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, publik dan pengamat politik menilai kasus ini sebagai ujian integritas lembaga legislatif serta efektivitas KPK dalam menegakkan hukum.