LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai hari Jumat di lima titik strategis di Jakarta. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas yang biasanya padat.
Lokasi-lokasi yang dipilih mencakup area dengan kepadatan penduduk tinggi dan akses transportasi yang baik, antara lain:
- Gedung Pusat Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat
- Balai Kota Jakarta Selatan, Jalan Cipete Raya
- Polsek Kebayoran Baru, Jalan Kebayoran Lama
- Polsek Kramat Jati, Jalan Kramat Jati
- Polsek Penjaringan, Jalan Pluit Raya
Setiap lokasinya dilengkapi dengan tim petugas yang dapat membantu proses pembuatan SIM baru, perpanjangan, penggantian karena rusak atau hilang, serta layanan lainnya seperti pemeriksaan mata. Waktu operasional layanan SIM Keliling adalah mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional.
Untuk menghindari antrean, warga disarankan membawa dokumen persyaratan lengkap, antara lain KTP elektronik, foto berwarna ukuran 4×6 cm, dan surat keterangan kesehatan bila diperlukan. Biaya administrasi tetap mengikuti tarif resmi yang berlaku.
Peluncuran layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi, serta mengurangi beban pada kantor Satpas yang sering kali penuh. Diharapkan kehadiran SIM Keliling dapat mempercepat proses perizinan mengemudi dan mendukung mobilitas masyarakat Jakarta.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet