Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: “Kan Dia Pelapor”
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: “Kan Dia Pelapor”

Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: “Kan Dia Pelapor”

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Pengacara Roy Suryo, Azam Khan, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo harus hadir secara langsung dalam persidangan yang sedang berlangsung terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan menteri tersebut. Khan menambahkan bahwa kehadiran presiden akan menjadi sinyal kuat atas komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tentang keaslian ijazah yang diduga dipergunakan oleh Roy Suryo dalam sejumlah kesempatan resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan forensik, hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dipresentasikan dan data resmi lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Berikut rangkaian perkembangan utama kasus ini:

  • April 2024: Laporan dugaan ijazah palsu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
  • Mei 2024: Polisi melakukan pemeriksaan dokumen dan menahan Roy Suryo untuk proses penyidikan.
  • Juni 2024: Jaksa menuntut Roy Suryo atas pasal pemalsuan ijazah dan penyalahgunaan jabatan.
  • Juli 2024: Sidang pertama digelar, namun Roy Suryo menolak hadir karena alasan kesehatan yang dipertanyakan.

Azam Khan menanggapi penolakan tersebut dengan menyatakan, \”Jika Pak Presiden tidak hadir, maka siapa lagi yang akan melaporkan hal ini secara terbuka?\” Kehadiran Presiden di ruang sidang akan menegaskan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi pejabat publik yang melanggar hukum.

Berbagai kalangan politik dan organisasi masyarakat sipil juga memberikan komentar. Beberapa pihak menilai kehadiran Jokowi dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan, sementara yang lain mengingatkan agar kepemimpinan negara tidak menjadi alat politik dalam persidangan yang masih berlangsung.

Pengadilan menegaskan bahwa kehadiran Presiden bersifat sukarela, namun akan dipertimbangkan sebagai faktor penting dalam penilaian publik. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah Jokowi akan memenuhi panggilan tersebut.

Kasus Roy Suryo menjadi sorotan utama karena menyentuh isu integritas pejabat publik dan transparansi dalam penggunaan dokumen resmi. Pengawasan masyarakat dan media diharapkan dapat terus memantau proses hukum agar tidak terdistorsi oleh kepentingan politik.