LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026, resmi menerima serangkaian 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 ibu kota, menandai langkah penting dalam upaya pengamanan aset daerah serta penguatan kepastian hukum atas lahan milik pemerintah provinsi.
Luas total yang tercakup dalam sertifikat tersebut mencapai sekitar 85 hektar (850 ribu meter persegi) dengan nilai total perkiraan mencapai Rp22,2 triliun. Sertifikat ini meliputi hak pakai atas aset-aset strategis yang selama ini berada dalam status administratif, kini beralih menjadi hak yang terdaftar secara resmi di tanah negara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan proses sertifikasi ini. “Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan, dan sertifikasi ini melindungi aset tersebut dari potensi sengketa,” ujarnya dalam sambutan di Balai Agung.
Penyerahan kali ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi massal yang dimulai pada 13 Februari 2026, ketika 3.922 sertifikat dengan nilai total Rp102 triliun diserahkan dalam satu acara yang tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI). Dengan penambahan 499 sertifikat baru, total nilai aset yang telah dibukukan melalui proses sertifikasi mencapai sekitar Rp124,25 triliun, menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menata aset publik secara transparan.
- Jumlah sertifikat yang diterima: 499 SHP
- Luas lahan: 85 hektar
- Nilai aset: Rp22,2 triliun
- Capaian pendaftaran tanah DKI Jakarta: 98,6%
- Target akhir: 100% bidang tanah terdaftar dan bersertifikat
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa capaian pendaftaran sebesar 98,6 persen merupakan yang tertinggi di Indonesia. “Ini merupakan keberhasilan Gubernur dan jajaran dalam menata administrasi pertanahan. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat,” jelasnya, menambahkan bahwa upaya integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan sedang digalakkan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi data tersebut diharapkan menciptakan sistem administrasi yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, langkah ini juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak properti yang lebih tepat sasaran.
Dalam rangka memperluas manfaat sertifikasi, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan fitur digital “Sentuh Tanahku”. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah yang telah bersertifikat untuk berbagi akses informasi sertifikat—seperti riwayat jual beli, hibah, waris, hingga catatan sengketa—kepada calon pembeli melalui ponsel. Dengan begitu, proses transaksi menjadi lebih transparan dan risiko sengketa dapat diminimalkan sebelum akta jual beli ditandatangani.
Fitur ini tidak hanya mempercepat proses verifikasi, tetapi juga menumbuhkan budaya transparansi dalam transaksi properti. Calon pembeli dapat melihat data penting seperti nama pemegang hak terakhir, luas lahan, lokasi, serta catatan pendaftaran tanpa harus mengakses dokumen fisik. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, berbasis teknologi, dan ramah masyarakat.
Capaian DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain. Ossy Dermawan menekankan bahwa model sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pemanfaatan teknologi integrasi data, dapat direplikasi untuk mempercepat sertifikasi di seluruh Indonesia. “Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Secara keseluruhan, penyerahan 499 Sertifikat Hak Pakai tidak hanya menambah nilai aset daerah, tetapi juga memperkuat fondasi hukum atas tanah publik, mengurangi potensi kerugian negara, dan membuka peluang pemanfaatan aset yang lebih optimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertifikat, DKI Jakarta berada di jalur yang tepat menuju kepastian hukum penuh dan tata kelola aset yang berkelanjutan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet