LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Ruang lingkup pembahasan mengenai penambahan layer tarif cukai khusus (CHT) bagi akomodasi rokok ilegal kembali menjadi sorotan di DPR. Usulan tersebut bertujuan menambah beban fiskal pada pelaku distribusi rokok tidak resmi, namun beberapa pihak menilai langkah ini justru dapat melemahkan penegakan hukum.
Berikut rangkuman utama dari wacana tersebut:
- Usulan menambah layer tarif CHT pada rokok ilegal, yang akan meningkatkan tarif cukai di atas tarif standar.
- DPR menekankan pentingnya pengawasan ketat dan efek jera agar tidak terjadi kompromi dalam penegakan hukum.
- Pengamat memperingatkan bahwa tambahan tarif dapat mendorong peredaran pasar gelap karena harga legal menjadi lebih tinggi.
Pro dan kontra yang muncul:
| Pro | Kontra |
|---|---|
| Potensi penerimaan negara meningkat. | Berisiko mendorong pergeseran ke pasar gelap. |
| Memberi sinyal keras terhadap produsen ilegal. | Penegakan menjadi lebih rumit jika tarif berlapis. |
Anggota DPR menegaskan bahwa kebijakan harus didukung dengan mekanisme pengawasan yang terintegrasi, termasuk koordinasi lintas lembaga serta penggunaan teknologi pelacakan. Tanpa itu, penambahan tarif hanya akan menambah beban administratif tanpa mengurangi peredaran rokok ilegal.
Para pengusaha industri tembakau legal menyambut baik adanya upaya menekan rokok ilegal, namun mereka khawatir kebijakan tarif berlapis dapat menimbulkan kebingungan dalam perhitungan cukai dan menurunkan daya saing produk legal di pasar domestik.
Dengan latar belakang meningkatnya konsumsi rokok dan dampak kesehatan publik, pemerintah terus mencari cara efektif untuk menekan pasar gelap. Penambahan layer tarif CHT menjadi salah satu opsi yang masih diperdebatkan di antara legislator, regulator, dan pemangku kepentingan industri.
Keputusan akhir masih menunggu hasil rapat komisi terkait dan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet