Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK
Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiyanto Santoso, menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sugiyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah meninjau sejumlah fakta, termasuk dugaan keterlibatan Sony dalam praktik korupsi yang masih dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Masih terdapat laporan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BGN.
  • Berbagai saksi telah menyampaikan kesaksian yang menimbulkan keraguan atas integritas Sony.
  • Proses hukum terhadap Sony masih berjalan, sehingga pemberian perlindungan LPSK dapat menghambat jalannya penyidikan.

Komisi XIII DPR menegaskan bahwa prinsip perlindungan LPSK hanya dapat diberikan kepada saksi atau korban yang berada dalam situasi risiko tinggi dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Oleh karena itu, mereka menolak permohonan Sony Sanjaya untuk masuk dalam daftar penerima perlindungan.

Beberapa anggota DPR lainnya menyambut keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Mereka menilai bahwa perlindungan LPSK tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari proses hukum.

Keputusan ini masih dapat diajukan banding oleh Sony Sanjaya melalui jalur hukum yang tersedia. Namun, bagi Komisi XIII DPR, keputusan awal tersebut sudah mencerminkan komitmen mereka terhadap transparansi dan penegakan hukum.