Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Tambang Nikel Senilai Rp 4,85 Miliar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Tambang Nikel Senilai Rp 4,85 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Tambang Nikel Senilai Rp 4,85 Miliar

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2026 – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta atas dugaan menerima suap dan properti senilai total Rp 4,85 miliar yang terkait dengan proyek pertambangan nikel. Dakwaan tersebut menandai langkah hukum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Berikut rangkaian fakta utama yang menjadi dasar dakwaan:

  • Uang suap: Rp 3,5 miliar dalam bentuk tunai dan transfer.
  • Properti: Sebuah rumah dengan nilai pasar Rp 1,35 miliar.
  • Periode kejadian: November 2022 hingga September 2024.
  • Korban: Pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak penurunan pendapatan daerah akibat lisensi tambang yang tidak transparan.

Hery Susanto, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman pada 2019-2022, sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang aktif mengawasi layanan publik. Namun, penyelidikan ini menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat tinggi.

Sidang pertama dijadwalkan pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang dapat mencapai dua kali nilai suap yang diterima.

Pihak keluarga dan tim hukum Hery Susanto menyatakan bahwa terdakwa akan membela diri dengan tegas, menolak semua tuduhan, dan mengklaim tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.

Pembacaan putusan nanti diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bagi pemerintah dan lembaga pengawas dalam menegakkan integritas pada proyek-proyek strategis, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi sumber pendapatan penting bagi negara.