Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis
Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | PT Jasa Raharja, badan usaha milik negara yang mengelola jaminan kecelakaan lalu lintas, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) pada Senin, 24 Juni 2026. Acara penandatanganan berlangsung di Balai Rakyat, Jakarta Pusat dan dihadiri oleh perwakilan manajemen, serikat pekerja, serta Menteri Ketenagakerjaan Budi Arie Setiadi yang memberikan arahan strategis kepada kedua belah pihak.

PKB 2026 mencakup sekitar 4.500 pekerja tetap Jasa Raharja, termasuk tenaga administratif, teknis, dan operasional lapangan. Kesepakatan utama meliputi kenaikan upah pokok sebesar 5,5% dibandingkan tahun sebelumnya, penyesuaian tunjangan keluarga, serta penambahan program kesejahteraan kesehatan mental. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk memperkuat program pelatihan kompetensi digital dan keamanan kerja, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta menurunkan angka kecelakaan kerja.

Agenda Strategis yang Disampaikan Menaker

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai tiga agenda strategis yang dapat memperkuat peran Jasa Raharja dalam sistem jaminan sosial nasional:

  • Optimalisasi Program Jaminan Hari Tua (JHT): Memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja Jasa Raharja dan meningkatkan manfaat pensiun melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Mengintegrasikan teknologi informasi untuk mempercepat proses klaim, serta meningkatkan transparansi layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
  • Penguatan Dialog Sosial: Membentuk forum koordinasi rutin antara manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah guna mengidentifikasi isu-isu ketenagakerjaan secara proaktif.

Ketiga agenda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Jasa Raharja dalam menyongsong era digital sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang berkelanjutan.

Penandatanganan PKB ini menandai momentum penting dalam hubungan industrial di Indonesia, mengingat Jasa Raharja memiliki peran strategis dalam penanganan kecelakaan lalu lintas serta penyediaan dana kompensasi bagi korban. Dengan dukungan pemerintah dan komitmen serikat pekerja, diharapkan implementasi PKB 2026 dapat menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dalam mengelola hubungan kerja yang adil dan produktif.