LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan medis. Penangkapan Yaqut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Yaqut, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) dan Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ditahan pada tanggal 24 Juni 2024 setelah KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sesuai prosedur, setelah proses penahanan dilakukan, Yaqut dipindahkan ke fasilitas kesehatan milik Polri karena kondisi kesehatannya yang memerlukan penanganan khusus.
Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut melibatkan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji, penyelewengan dana, serta pemberian imbalan kepada oknum tertentu. Hingga saat ini, KPK telah mengumpulkan bukti berupa dokumen keuangan, rekaman percakapan, serta saksi materiil yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
- Waktu penangkapan: 24 Juni 2024, pukul 07.30 WIB.
- Lokasi penahanan: Kantor KPK Jakarta Selatan.
- Tempat perawatan: Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
- Kasus yang diusut: Dugaan korupsi kuota haji serta penerimaan suap dalam proses alokasi.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan meskipun Yaqut sedang dalam perawatan. Seluruh barang bukti yang relevan akan terus dianalisis, dan saksi-saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Yaqut dapat dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi publik terhadap penahanan ini beragam. Sebagian menganggap tindakan KPK tegas dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi, sementara yang lain menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet