Pengadaannya Jadi Bancakan Dadan CS, Kejagung Akan Bolehkan 17.600 Motor MBG Didistribusikan
Pengadaannya Jadi Bancakan Dadan CS, Kejagung Akan Bolehkan 17.600 Motor MBG Didistribusikan

Pengadaannya Jadi Bancakan Dadan CS, Kejagung Akan Bolehkan 17.600 Motor MBG Didistribusikan

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan lampu hijau bagi distribusi sebanyak 17.600 unit motor listrik buatan PT Borneo Global Nusantara (BGN), meskipun proses pengadaan motor tersebut sempat terjerat kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh politik Dadan C.S.

Kasus korupsi yang mengaitkan Dadan C.S. dengan proses pengadaan motor listrik tersebut menimbulkan sorotan publik. Namun, Kejagung menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan distribusi tidak akan mengorbankan kepentingan publik, mengingat manfaat signifikan yang ditawarkan oleh kendaraan listrik bagi mobilitas dan lingkungan.

  • Jumlah motor yang akan didistribusikan: 17.600 unit
  • Produsen: PT Borneo Global Nusantara (BGN)
  • Target penerima: pemerintah daerah, institusi publik, serta masyarakat umum yang memenuhi kriteria
  • Manfaat: mengurangi emisi karbon, menurunkan biaya operasional transportasi, serta mendukung transisi energi bersih

Pejabat Kejagung menyatakan bahwa proses verifikasi dan audit internal telah dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam alokasi motor. Distribusi akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari daerah‑daerah dengan kebutuhan transportasi listrik yang tinggi.

Penggunaan motor listrik BGN diharapkan dapat meningkatkan akses transportasi ramah lingkungan, khususnya di wilayah‑wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik konvensional. Selain itu, pemerintah juga melihat peluang penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur dan layanan purna jual motor listrik.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus korupsi tidak otomatis menghentikan proyek-proyek strategis yang memiliki nilai publik tinggi, asalkan telah melewati mekanisme pengawasan yang ketat.