DPR Minta Data Keluarga Kemendukbangga Dijadikan Basis Utama MBG 3B
DPR Minta Data Keluarga Kemendukbangga Dijadikan Basis Utama MBG 3B

DPR Minta Data Keluarga Kemendukbangga Dijadikan Basis Utama MBG 3B

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) untuk memanfaatkan data keluarga sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan program MBG 3B. Permintaan ini muncul seiring upaya pemerintah memperkuat kebijakan kesejahteraan sosial yang berbasis bukti dan menargetkan peningkatan kualitas hidup rumah tangga di seluruh Indonesia.

Program MBG 3B, yang merupakan singkatan dari “Masyarakat Berkehidupan Gemilang 3B”, berfokus pada tiga pilar utama: peningkatan pendapatan (Berkah), peningkatan kesehatan (Bugar), dan peningkatan pendidikan (Berpengetahuan). Pemerintah menilai bahwa data terperinci mengenai struktur keluarga, tingkat pendapatan, status pendidikan, dan indikator kesehatan sangat krusial untuk merancang intervensi yang tepat sasaran.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh DPR dalam surat permintaan tersebut:

  • Integrasi Data: Menggabungkan basis data Kependudukan dengan data sektor terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Sosial.
  • Keamanan dan Privasi: Menjamin bahwa semua data yang diproses mematuhi regulasi perlindungan data pribadi (PDP) serta tidak disalahgunakan.
  • Analisis Berbasis GIS: Memetakan wilayah dengan tingkat kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan yang rendah untuk penempatan program yang optimal.
  • Pelaporan Berkala: Menyediakan laporan triwulanan kepada DPR dan kementerian terkait mengenai progres implementasi MBG 3B.

Komisi I DPR yang menangani urusan kependudukan dan kependudukan keluarga menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian. “Data keluarga adalah aset strategis yang memungkinkan kita mengidentifikasi kebutuhan riil masyarakat,” ujar Ketua Komisi I, Budi Gunawan, dalam rapat pleno pada 20 Juni 2026.

Sementara itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Diah Permatasari, menyambut baik inisiatif DPR namun menekankan perlunya prosedur teknis yang jelas. “Kami siap menyediakan data yang akurat dan terverifikasi, namun harus ada mekanisme yang memastikan data tidak melanggar privasi warga,” ujarnya.

Proses pengumpulan dan integrasi data diproyeksikan memakan waktu tiga bulan, dimulai pada kuartal ketiga 2026. Setelah itu, tim analis kebijakan akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang akan diajukan kepada DPR untuk disahkan menjadi regulasi pelaksanaan MBG 3B.

Jika berhasil, MBG 3B diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga 2 poin persentase dalam lima tahun ke depan, sekaligus meningkatkan indeks kesehatan dan pendidikan di wilayah prioritas.