Batas Gaji MBR Naik, Rumah Subsidi Kini Terjangkau hingga Rp 14 Juta di Jabodetabek
Batas Gaji MBR Naik, Rumah Subsidi Kini Terjangkau hingga Rp 14 Juta di Jabodetabek

Batas Gaji MBR Naik, Rumah Subsidi Kini Terjangkau hingga Rp 14 Juta di Jabodetabek

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | JAKARTA, 23 Juni 2026 – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh rumah subsidi. Penyesuaian ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 dan diharapkan menyesuaikan daya beli masyarakat dengan kenaikan harga properti di berbagai wilayah.

Rincian batas penghasilan baru

Zona Wilayah Individu (tidak kawin) Pasangan (kawin)
Zona 1 Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB Rp 8,5 juta Rp 10 juta
Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Bali, Bangka‑Belitung, Riau, Maluku Rp 9 juta Rp 11 juta
Zona 3 Papua dan wilayah sekitarnya Rp 10,5 juta Rp 12 juta
Zona 4 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 12 juta Rp 14 juta

Dengan batas baru ini, pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan masih termasuk dalam kategori MBR. Di zona‑zona yang lebih maju, seperti Jabodetabek, batas maksimum naik menjadi Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta untuk pasangan. Kebijakan ini sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pekerja berpenghasilan menengah‑bawah untuk mengakses program tiga juta rumah subsidi yang sedang digalakkan pemerintah.

Motivasi kebijakan

Menanggapi dinamika pasar properti yang terus naik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa definisi MBR perlu diperbarui agar program perumahan tetap relevan. “Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi telah menggeser kemampuan riil masyarakat, terutama di kawasan metropolitan,” ujarnya dalam penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Selain itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa pembagian zona didasarkan pada perbedaan tingkat biaya hidup dan nilai properti di tiap daerah. “Kami ingin memastikan bahwa rumah subsidi tidak hanya tersedia di wilayah dengan biaya hidup rendah, melainkan juga dapat diakses oleh warga kota besar yang mengalami tekanan harga paling tinggi,” kata pejabat tersebut.

Respon publik dan kritik

Langkah ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, serikat pekerja dan kelompok masyarakat menilai peningkatan batas penghasilan sebagai upaya inklusif yang memberi kesempatan lebih banyak keluarga berpenghasilan menengah‑bawah untuk memiliki rumah. Namun, sejumlah pengamat mengkhawatirkan bahwa memperluas kriteria MBR hingga Rp 14 juta dapat menggeser fokus bantuan kepada keluarga yang paling membutuhkan.

  • Potensi kompetisi lebih ketat bagi rumah subsidi di zona‑zona dengan batas tinggi.
  • Kekhawatiran bahwa alokasi dana subsidi tidak cukup untuk menampung kenaikan jumlah penerima.
  • Isu keadilan distribusi antara daerah dengan kebutuhan perumahan yang sangat berbeda.

Pemerintah menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa penyesuaian ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara periodik. “Kami akan memonitor dampak sosial‑ekonomi dari kebijakan ini dan siap melakukan revisi bila diperlukan,” ujar pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat dalam pembahasan kebijakan keuangan daerah.

Hubungan dengan kebijakan belanja pegawai daerah

Secara paralel, Kementerian Keuangan tengah mengusulkan relaksasi batas belanja pegawai daerah yang saat ini ditetapkan maksimal 30 % dari APBD. Usulan ini muncul karena banyak daerah kesulitan memenuhi persyaratan tersebut, terutama di tengah tekanan fiskal yang ditimbulkan oleh program subsidi perumahan baru. Relaksasi kebijakan keuangan ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program rumah subsidi secara lebih efektif.

Dengan sinergi antara kebijakan batas penghasilan MBR dan penyesuaian belanja pegawai, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan perumahan yang inklusif sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Secara keseluruhan, peningkatan batas gaji MBR menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah mengatasi krisis perumahan. Keberhasilan implementasinya akan sangat dipengaruhi oleh koordinasi antar‑minister, alokasi anggaran, serta respons masyarakat yang menjadi target utama kebijakan ini.