Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Mitra Bumi Gemilang (MBG), Sony Sonjaya, terkait dugaan korupsi pada proyek infrastruktur di Jakarta.

Pengajuan tersebut diajukan pada awal Mei 2024 setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sony Sonjaya sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana proyek MBG senilai lebih dari Rp 200 miliar. Sony mengklaim bahwa ia bersedia memberikan keterangan dan bukti yang dapat membantu penyelidikan, sekaligus menuntut perlakuan istimewa berupa pengurangan hukuman jika status Justice Collaborator disetujui.

Kejagung mengeluarkan keputusan penolakan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan alasan sebagai berikut:

  • Permohonan tidak memenuhi kriteria substantif yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2022 mengenai Justice Collaborator, khususnya kurangnya bukti konkret yang dapat mengarah pada pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas.
  • Sony Sonjaya belum menunjukkan sikap kooperatif yang konsisten selama proses penyidikan, termasuk menolak memberikan dokumen keuangan internal MBG yang diminta oleh penyidik.
  • Masih terdapat indikasi bahwa Sony terlibat langsung dalam keputusan alokasi anggaran proyek, yang menimbulkan konflik kepentingan dalam menilai kelayakan permohonannya.
  • Penolakan juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pemberian status Justice Collaborator dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi korban kerugian negara yang belum mendapatkan kompensasi.

Pejabat Kejagung menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. “Kami menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi unsur utama yang diperlukan, yaitu kontribusi signifikan dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas serta keinginan yang jelas untuk bekerja sama secara penuh,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan lanjutan oleh KPK dan Kejaksaan Negeri Jakarta. Penyidik menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek MBG akan terus berlanjut, termasuk audit keuangan dan penelusuran alur dana.

Para pengamat hukum menilai keputusan Kejagung mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menolak permohonan yang dianggap mengabaikan kepentingan publik. “Penolakan ini mengirimkan sinyal bahwa status Justice Collaborator tidak dapat dijadikan alat tawar-menawar bagi tersangka yang belum memberikan kontribusi substantif dalam mengungkap skandal korupsi,” ujar Prof. Rina Widyanti, pakar hukum tata negara.

Selanjutnya, Sony Sonjaya diperkirakan akan tetap menghadapi proses hukum yang sama seperti terdakwa lainnya, dengan potensi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.