Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Mandiri Bina Gizi (MBG). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah digali oleh tim penyidik Kejagung.

Kasus ini muncul setelah sejumlah temuan menunjukkan adanya penyimpangan dalam alokasi dana dan pelaksanaan program MBG. Menurut dokumen internal, terdapat indikasi bahwa sejumlah anggaran tidak dipergunakan sesuai dengan rencana kerja, serta ada indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat.

  • Identitas tersangka: Nanik Sudaryati Deyang, Kepala BGN.
  • Obyek penyidikan: Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana MBG.
  • Waktu pemeriksaan: Ditetapkan dalam 14 hari kerja sejak pemberitahuan.
  • Instansi terkait: Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini bersifat sukarela, namun Kejagung menegaskan bahwa penolakan atau tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat berakibat pada penetapan status sebagai tersangka.

Dalam pernyataannya, Kejagung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama pada program-program yang menyentuh kesejahteraan gizi nasional. Sementara itu, pihak BGN menyatakan akan mendukung proses hukum dan berkomitmen untuk meningkatkan sistem internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Berikut adalah tahapan yang akan ditempuh dalam proses pemeriksaan:

Tahap Deskripsi
1. Pemberitahuan Kejagung mengirimkan surat resmi kepada Nanik Sudaryati Deyang.
2. Penjadwalan Penentuan jadwal pemeriksaan yang disepakati kedua belah pihak.
3. Pemeriksaan Pelaksanaan wawancara dan pengumpulan bukti di kantor Kejagung.
4. Evaluasi Tim penyidik menilai hasil pemeriksaan untuk keputusan selanjutnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup, kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan formal dan kemungkinan penuntutan di pengadilan.

Publik diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini melalui laporan resmi dari Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya.