KemenHAM: Penyekapan di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
KemenHAM: Penyekapan di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

KemenHAM: Penyekapan di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan bahwa dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Menurut pernyataan resmi kementerian, kasus ini melibatkan penahanan ilegal, penyiksaan, serta pemaksaan kerja tanpa upah yang melanggar standar internasional.

YTR, yang terakhir kali terlihat pada tahun 2020, diduga ditahan oleh jaringan kriminal yang beroperasi di wilayah Bandung. Selama masa penahanan, korban mengalami pemukulan, penyiksaan fisik, dan dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga serta kerja paksa tanpa imbalan. KemenHAM menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat hak atas kebebasan pribadi, perlindungan dari penyiksaan, serta hak atas kerja yang layak.

Berikut ini unsur-unsur pelanggaran HAM yang diidentifikasi KemenHAM dalam kasus penyekapan tersebut:

  • Penahanan tanpa proses hukum yang sah (illegal detention).
  • Penyiksaan fisik dan psikologis yang melanggar Konvensi PBB tentang Penyiksaan.
  • Pemaksaan kerja tanpa upah, melanggar hak atas pekerjaan yang adil dan layak.
  • Pelanggaran hak atas kebebasan bergerak dan privasi.
  • Kegagalan pihak berwenang dalam memberikan perlindungan dan penanganan yang memadai.

Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan lanjutan dan mengidentifikasi beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyekapan. KemenHAM menuntut agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban serta keluarganya.

Organisasi masyarakat sipil dan lembaga HAM juga memberikan tekanan kepada pemerintah untuk mempercepat proses penyelidikan, mengungkap semua pelaku, serta menyediakan rehabilitasi psikologis bagi YTR. Mereka menekankan pentingnya reformasi kebijakan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang.

KemenHAM menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran HAM, serta memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.